Minggu, 16 Juni 2013

PERNIKAHAN DALAM ISLAM
(ta'aruf - khitbah - ijab/qabul - walimatul'ursy)

Assalamu'alaikum Warahmatullah wa Barakatuh
Para Sobat blogger semua, gimana kabar kalian mbloo..? jomblo maksudnyaa Oops..heheee,,,peace.
 semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat untuk kita semua Aamiin Ya Rabbal'alamiin.
Berhubung saya sudah lama gak posting, jadi gatel ni tangan pengin otak-atik kompi aja.
Nah,,..bagi sobat blogger yang masih sendiri (jomblo:Red).Ok gak usah lama-lama yaa... langsung aja nih, ada panduan untuk menikah yang pastinya sesuai Syari'at Islam.

1. Ta'aruf (kenalan)
* Ta'aruf adalah kegiatan Silaturahmi, kalau sekarang kita mengatakan berkenalan (bertatap muka) langsung ke rumah orang yang dimaksud dengan tujuan untuk mencari jodoh (menikah). 
Ta'aruf juga bisa dilakukan jika kedua belah pihak keluarga setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia/tidak ke jenjang khitbah (tunangan/lamaran) - ta'aruf dengan mempertemukan kedua calon agar saling mengenal.Sebagai sarana yang obyektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan,ta'aruf sangat berbeda dari pacaran. Secara syari'i Islam,ta'aruf memang diperintahkan Rasulullah SAW bagi pasangan yang hendak menikah. Letak perbedaan hakiki antara keduanya adalah tujuan dan manfaat. Jika pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina dan maksiat. Sedangkan ta'aruf jelas tujuannya untuk mengetahui kriteria calon pasangan.
Dalam proses ta'aruf calon pasangan boleh menanyakan hal apa saja yang sekiranya diperlukan untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Hal tersebut wajib didampingi oleh Wali,jadi tidak boleh berdua-duaan/bermesraan berdua. Namun,lebih menjurus ke pembahasan yang lebih realistis untuk masa depan berdua dan hal tersebut pastinya sesuai dengan syari'at Islam.
Sedangkan, tujuan penting dari ta'aruf itu sendiri adalah benar-benar ingin mengenal jauh calon pasangan,tidak hanya secara global,tetapi juga hal yang bersifat kecil/mendetail dan penting. Contoh masalah kecantikan (boleh langsung melihat wajahnya, karena wajah tidak termasuk Aurat wanita).

2. Khitbah (melamar)
* Khitbah adalah sebuah permintaan resmi yang disampaikan pihak laki-laki kepada pihak wanita dengan tujuan yang jelas yaitu menikahinya. Hukumnya sunnah,tidak ada syarat khusus didalamnya,yang penting maksud dari pihak laki-laki dapat tercapai dengan baik,selain itu juga merupakan sarana pihak laki-laki untuk lebih mengenal pihak wanita lebih lanjut sebatas yang diperbolehkan dalam Islam. Bahkan,sebelum menyatakan khitbah secara resmi, dalam riwayat Mughirah bin Syu'bah ketika hendak melakukan khitbah kepada wanita, Rasulullah SAW menasihatinya " Lihatlah dulu,itu lebih baik dan akan bisa mendatangkan rasa cinta diantara kalian (HR.Ashabussunan).
Dalam ajaran Islam hanya sampai khitbah dan tidak ada tambahan ritual lain seperti tukar cincin,selamatan dkk. Meski sudah melaksanakan khitbah,karena belum tentu berakhir ke jenjang pernikahan, dan baik pihak laki-laki maupun wanita harus tetap menjaga batasan-batasan yang sudah ditentukan syari'at. Setelah khitbah disetujui,sebaiknya keluarga kedua belah pihak bermusyawarah mengenai rencana selanjutnya,kapan dan bagaimana walimah dilangsungkan.
Dalam proses khitbah,laki-laki boleh saja datang melamar sendiri,karena baik musyawarah dan silaturahmi merupakan bagian dari ajaran Islam,maka lebih baik jika pihak laki-laki bersama-sama dengan orang tua dan juga beberapa orang keluarga lainnya agar dapat memperlancar proses khitbah itu sendiri.
Khitbah sendiri dikatakan sah apabila ada kesepakatan berlandaskan ridho oleh kedua belah pihak serta harus ditunjukkan kepada wanita yang memang sah untuk dinikahi,jika tidak maka lamaran/khitbah tersebut batal.
Satu hal yang tak kalah penting,jika khitbah sudah dilakukan,maka sebaiknya jarak dengan akad nikah tidak terlalu lama. Hal tersebut dimaksudkan agar terhindar dari fitnah,menjaga diri dari maksiat,memberikan kepastian (meski tidak ada kepastian secara Syari'i berapa lama maksimal jarak antara khitbah dan akad nikah). Namun,untuk menjaga kepatutan dan silaturahim kepada pihak lain.
Seandainya jarak khitbah dengan akad nikah terpaksa terlalu lama,kedua calon harus tetap berpegang teguh pada syari'at agama.,diantaranya :
- Pertama,karena khitbah bukan akad,maka kedua calon belum sah sehingga belum boleh ber-ikhtilath,bersentuhan,khalwat,berduaan tanpa Mahram. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW yang artinya : "Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali disertai Mahramnya" (H.R.Bukhari).
- Kedua,dalam keadaan dipinang,maka wanita tidak boleh menerima pinangan laki-laki lain kecuali kalau lamaran tersebut dibatalkan. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW yang artinya :"Tidak boleh salah seorang diantara kalian melamar wanita yang telah dilamar oleh orang lain " (H.R.Malik).
Hikmah khitbah diantaranya adalah memberikan peluang/kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengetahui dari segi agama dan akhlak masing-masing,karena cinta sebelum khitbah adalah merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah SWT yang telah diberikan kepada seluruh ciptaan-Nya untuk saling mencintai dan daripadanya akan terbentuk suatu keluarga yang Sakinah,Mawaddah,Warahmah. Sebagai firman Allah SWT dalam QS.Ar-Rum (21) yang artinya : "Dan diantara kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir".
Khitbah juga diperbolehkan bagi wanita itu sendiri,memang pada dasarnya khitbah itu diperuntukkan bagi kamu laki-laki,akan tetapi yang demikian diperbolehkan secara syari'at bagi perempuan meminta untuk dipinangnya,sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang artinya : "telah datang seorang perempuan kepada Rasulullah SAW yang mana perempuan tersebut meminta kepada Nabi untuk menikahinya,sehingga Nabi berdiri disampingnya lama sekali,ketika itu salah satu sahabat melihatnya dan beranggapan bahwa beliau tidak berkehendak untuk menikahinya,maka sahabat tersebut berkata : "nikahkan saya ya Rasulullah,jika engkau tidak berkehendak untuk menginginkannya. Maka Rasulullah SAW berkata :"apakah kamu punya sesuatu ? Dia berkata tidak !,dan beliau berkata lagi buatlah cincin walau dari besi,kemudian sahabat tersebut mencari dan tidak mendapatkannya. Kemudian beliau bersabda : apakah kamu hafal beberapa surat dari AlQur'an ? Dia menjawab iya ! surat ini dan ini,maka beliau bersabda :"saya nikahkan kamu dengannya dengan apa yang kamu hafal dari AlQur'an."
Dari hadits diatas terlihat jelas,bahwa diperbolehkan bagi perempuan meminta kepada seorang laki-laki sholeh untuk meminangnya. Jika laki-laki itu ingin maka nikahi,jika tidak,maka tolaklah dengan cara diam (untuk menjaga kehormatan hati si perempuan).
Salah satu syarat sebagai seorang wali adalah satu agama (Muslim),tidak ada perwalian bagi perempuan muslimah oleh non muslim walaupun itu orang tua atau keluarga,begitu pula sebaliknya,tidak perwalian bagi perempuan non muslim oleh seorang muslim,sebagaimana tercantum QS.At Taubah :71 yang artinya : "Dan orang-orang yang beriman,lelaki dan perempuan,sebahagian dari mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma'ruf,mencegah dari yang mungkar,mendirikan sholat,menunaikan zakat,dan mereka ta'at kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah,sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".
Adapun wali bagi seorang perempuan adalah Ayah dan Kakek ke atas,kalau tidak ada maka saudara laki-laki,lalu anak dari saudara kandung laki-laki,kalau tidak ada maka paman.
Jika ia tidak memiliki saudara muslim yang bisa dijadikan wali,maka ia bisa mengambil wali hakim dari KUA (Kantor Urusan Agama) sebagai wali pernikahan.

0 Comments on Blog
Tweets
Comments on Facebook

Tidak ada komentar:

/* cara menghapus komentar bawaan Blog */

Posting Komentar